Halaman

Rabu, 28 Oktober 2020

MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN ILMU BUDAYA DASAR

logosmall




DOSEN : METI NURHAYANTI, SSos., MM

DISUSUN OLEH KELOMPOK 7

KELAS 1IA13

ARINDRY EKA PUSPITA SYACHARANI (50420227)
DAVID DONOVAN MARANDY SAMOSIR (50420340)
MUHAMMAD FARIZ FAKHRUDIN (50420765)
NAUFAL ZHAFARI ZAHRAN (50420959)
DAVID DONOVAN MARANDY SAMOSIR (50420340)
REZA FAHLEVI (51420083)

TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA

Manusia dan Keadilan

1. Pengertian Keadilan

Keadilan menurut para ahli dan paham suatu kelompok:

a. Aristoteles

Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka nasing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan

b. Plato

Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

c. Socrates

Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan karena menurutnya pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

d. Kong Hu Cu

Pemeluk agama Kong Hu Cu mempercayai bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, dan masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat Ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berdasarkan kesadaran etis, suatu individu diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika suatu individu hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan individu tersebut akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak pihak lain. Sebaliknya pula jika suatu individu hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka ia akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang wirausaha yang terus menerus menggunakan tenaga karyawannya tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, seorang karyawan menuntut kenaikan upah; sudah tentu ia harus berusaha meningkatkan prestasi kerjanya. Begitu pula dengan kepala perusahaan, ia harus memikirkan keseimbangan kerja pekerjanya dengan upah yang diterima.

2. K eadilan S osial

Pancasila sila kelima (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) yang diusulkan oleh Bung Karno menafsirkan adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Prinsip itu diinterpretasi sebagai prinsip "tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka". Hal tersebut membuktikan adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.

Mengenai sila kelima, Bung Hatta menafsirkan bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.

Para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi tercapai bila Indonesia dapat mencapai kemakmuran yang merata.

Panitia ad-hoc MPRS 1966 memberikan perumusan: "Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan".

Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut: “Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia". Untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, perlu dipupuk sikap-sikap berikut:

1) perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

2) sikap adil terhadap sesama, menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghomati hak-hak orang lain.

3) sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan

4) sikap suka bekerja keras

5) sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama

Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu:

1) pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.

2) pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.

3) pemerataan pembagian pendapatan

4) pemerataan kesempatan kerja

5) pemerataan kesempatan berusaha

6) pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.

7) pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.

8) pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi dua hal yang bertolak belakang tersebut setiap hari. Oleh sebab itu, keadilan dan ketidakadila, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama. puisi, novel, musik dan lain-lain.

3. Macam-Macam Keadilan

Macam-macam keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut:

a. Keadilan Komunikatif yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat sebuah jasa-jasanya. Contohnya: seseorang yang diberikan sanksi akibat suatu pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat tanda jasa dan kedudukannya.

b. Keadilan Distributif yaitu suatu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contohnya: seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai dengan hasil yang telah dikerjakan.

c. Keadilan Kodrat Alam yaitu suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan sebuah hukum alam. Contohnya: seseorang akan membalas kebaikan apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik kepadanya.

d. Keadilan Konvensional yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Contohnya: seluruh warga negara wajib untuk mematuhi segala suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut.

e. Keadilan Perbaikan yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya: seseorang akan meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.

Macam-macam keadilan menurut Teori Plato dibagi menjadi:

a. Keadilan Moral yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila pemberian hak dan kewajiban seimbang

b. Keadilan Prosedural yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan suatu perbuatan yang sesuai dengan tata cara yang diharapkan.


Macam-macam keadilan secara umum:

a. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya: Aris membeli tas baru yang harganya 100 ribu, maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.

b. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya: keadilan pada karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.

c. Keadilan Legal (Iustitia Legalis) yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya: Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.

d. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya: pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.

e. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan. Contohnya: penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.

f. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya: Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.

4. Kejujuran

Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Jika nilai kejujuran dijunjung tinggi, maka keadilan sosial dapat terwujud. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidaknya suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur, manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan. Hal–hal yang dapat menghilangkan kejujuran antara lain adalah perbuatan bohong, mencuri, manipulasi, dan ingkar janji.

5. Kecurangan

Kecurangan identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.

Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Secara tidak sadar hal tersebut mengarah pada keserakahan.

Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori utamanya adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.

a. Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.

b. Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva (aktiva adalah aset perusahaan) adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.

6. Perhitungan (Hisab)

Di Indonesia, terdapat suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu polisi. Polisi bertugas menyelidiki dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk diproses menurut UUD.

Dalam ajaran agama Islam, terdapat Yaumul Hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan manusia semasa hidupnya di dunia. Pada masa itu, manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya. Jika amal baiknya lebih banyak, maka ia akan masuk surga, jika amal buruknya jauh lebih banyak, maka akan masuk neraka. Di neraka inilah manusia akan di balas sesuai dengan banyaknya perbuatan jahat mereka di dunia.

7. Pemulihan Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik atau tidak baik itu ditentukan oleh tingkah laku atau perbuatan suatu individu. Tingkah laku dan perbuatan memuat cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, dan perbuatan–perbuatan yang dihalalkan agama.

Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita. Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.

Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf. Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:

a. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.

b. Lakukan upaya pemulihan

Cara untuk memulihkan nama baik:

a. Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.

b. Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.

c. Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

d. Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.

8. Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.

Dalam kitab Al-Qur’an, terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.

Pembalasan oleh manusia disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh Tuhan dan merupakan sifat tercela. Sifat ini belum akan terpuaskan apabila diri suatu individu belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.

9. Contoh-Contoh Kasus Ketidakadilan di Indonesia

1. Kasus Penjual Cobek

Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016.

Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.

Tudingan jaksa itu akhirnya terbantahkan dan Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang pada Kamis (12/1). Tapi senyatanya, Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang setelah bisa keluar dari penjara untuk menunggu petikan putusan yang dibuat hakim.

Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Hingga hari ini, MA belum memutuskan kasus itu.

2. Kasus Kasir Karaoke

Seorang ibu rumah tangga, Sri Mulyati harus dijebloskan ke penjara sejak Juli 2011 atas tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di tempat karaoke di Semarang. Padahal, Sri hanyalah pekerja juga di tempat karaoke itu sebagai kasir.

Alibi Sri ditolak polisi, jaksa dan hakim. Sri divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambah masa hukuman Sri menjadi 12 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan.

Akhirnya Sri dibebaskan oleh para hakim agung setelah menghuni penjara selama 13 bulan lamanya. Ia pun diberi ganti rugi Rp 5 juta sesuai peraturan yang ada. Tapi apa lacur, ganti rugi itu hingga hari ini belum dikantongi Sri.

3. Kasus Buruh Pabrik

Seorang buruh pabrik Krisbayudi dijebloskan dalam tahanan Polda Metro Jaya karena tuduhan terlibat kasus pembunuhan. Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Krisbayudi disiksa untuk mau mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan Krisbayudi pada awal 2012, setelah ditahan 8 bulan lamanya. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi. Kepada majelis, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim bahwa dia melakukannya seorang diri. Majelis hakim PN Jakut menyatakan BAP tersebut batal demi hukum. Krisbayudi pun bebas sedangkan Rahmat divonis mati di tingkat kasasi.

4. Kasus 3 Nelayan Miskin

Tiga nelayan miskin dari Pandeglang, Banten, yaitu Damo, Misdan dan Rahmat harus merasakan dinginnya sel penjara gara-gara mencari udang dan ikan untuk keluarganya yang akan berlebaran.

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.

Mereka ditahan di penjara kemudian diseret ke meja hijau. Jaksa dalam dakwannya menjerat ketiganya dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan dituntut jaksa dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu.

Tapi PN Pandeglang mementahkan tuntutan JPU dan membebaskan ketiganya pada 28 Januari 2015. Jaksa masih tidak terima dan mengajukan kasasi. Namu MA bergeming dan tetap membebaskan tiga nelayan papa itu.

5. Kasus Laundry Kiloan

Rose Lenny menyerahkan cucian kepada Rosmalinda pada Januari 2012. Tapi Rose tidak kunjung mengambil baju itu lebih dari setahun. Biaya cucian Rp78 ribu dengan ketentuan Rp3.000 per kg.

Pada awal 2013, Rose tiba-tiba menagih cuciannya dan Linda mengambil baju itu sudah dalam keadaan rusak dan kotor karena setahun tak kunjung diambil.

Anehnya, Rose memperkarakan Linda hingga ke meja hijau. Linda awalnya tidak ditahan polisi. Hingga akhirnya jaksa menjebloskan Linda ke penjara hingga 3 bulan lamanya. Tak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Linda selama 1 tahun penjara.

Belakangan, Linda dibebaskan PN Jaktim pada Oktober 2013 dan dikuatkan Mahkamah Agung pada November 2016.

10. Kesimpulan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori , keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls , filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".

Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau jabatanya.

Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.

DAFTAR PUSTAKA

Rahmat Arifianto.”Manusia dan Keadilan”. https://rahmatarifianto.wordpress.com/2016/05/31/manusia-dan-keadilan/

Muhammad Fariz Fakhrudin.”Artikel Manusia dan Keadilan”.

https://littlefrz.blogspot.com/2020/10/artikel-manusia-dan-keadilan.html

Bitar.”Macam-Macam Keadilan”

https://seputarilmu.com/2020/02/keadilan-adalah.html

Choirul Umam, S.I.Kom.,MM

http://choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0

https://sisysp29.blogspot.com/2016/11/hubungan-manusia-dengan-keadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Blog ke-4

 Tugas Blog ke-4 1. Buatlah struktur navigasi web kelompok kalian. Berikut adalah struktur navigasi Website E-Learning Persiapan UTBK dari k...